Wakaf Alquran
Wakaf Alquran
Istilah wakaf dalam agama Islam tentu sudah tidak asing lagi. Salah satu yang paling umum adalah wakaf tanah yang ditujukan untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid atau makam. Namun selain tanah, wakaf Alquran juga bisa menjadi media untuk melakukan amal jariyah.
Pengertian Wakaf Alquran
Pada dasarnya wakaf merupakan salah satu praktik sedekah harta secara permanen dengan membatasi pemanfaatannya untuk hal-hal yang baik dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Tujuan utamanya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat dan umat Islam.
●Pengertian Wakaf dari Segi Bahasa
Dari segi bahasa, al-waqf berasal dari bahasa Arab yang maknanya adalah al-habsu atau al-man’u yang artinya berhenti, menahan, diam atau mengekang. Jika dikaitkan dengan harta seperti tanah, hewan dan lainnya maka bisa berarti pembekuan hak milik untuk manfaat tertentu.
●Pengertian Wakaf dari Segi Istilah Syariat
Dari segi istilah syariat, wakaf bisa diartikan sebagai menahan hak milik atas materi maupun benda dari pewakaf dengan tujuan untuk menyedekahkan manfaatnya bagi kepentingan umat Islam, kepentingan agama maupun penerima wakaf yang telah ditentukan pewakaf.
Selain wakaf tanah, wakaf juga bisa berupa Alquran. Dengan kata lain, seseorang bisa saja mewakafkan Alquran dengan tujuan agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya adalah sebagai media untuk membaca dan menghafal Alquran.
Waqaf al qur’an adalah sebuah bentuk sedekah berupa kitab suci. Mewakafkan Alquran bisa mendatangkan pahala yang berlipat, yaitu pada saat berwakaf dan pada saat Alquran yang diwakafkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf.
Dengan demikian maka pahala bukan hanya terbatas bagi yang membacanya saja tetapi juga orang yang berwakaf. Dengan mewakafkan Alquran maka diharapkan bisa menjadi amal jariyah bagi yang mewakafkannya.
Yaitu amalan yang pahalanya tetap mengalir dan tidak terputus meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Seperti Firman Allah dalam QS. Al Imran 92 yang artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Niat Wakaf Alquran
Mewakafkan harta benda untuk kepentingan masyarakat dilakukan dengan tujuan yang baik sehingga memberikan manfaat bagi orang banyak. Demikian juga ketika seorang muslim mewakafkan Alquran, maka diharapkan bisa memberikan manfaat untuk syiar Agama Islam.
Adapun salah satu syarat untuk memperjelas perkara wakaf, termasuk dalam hal ini Alquran adalah lafaz wakaf atau niat untuk mewakafkan Alquran. Dengan kata lain, seseorang yang hendak mewakafkan harta bendanya termasuk Alquran maka bisa melafazkan ikrar wakaf.
Adapun syarat untuk lafaz ikrar wakaf (shigah) adalah:
●Lafaz ikrar wakaf harus berisi kata-kata terkait kekalnya wakaf atau ta’bid dan tidak akan sah jika lafaz wakaf menunjukkan adanya waktu yang dibatasi.
●Ucapan atau lafaz wakaf bisa segera direalisasikan tanpa ada syarat tertentu.
●Lafaz wakaf bersifat pasti dan jelas serta tidak mengandung makna lain.
●Lafaz wakaf tidak diikuti oleh syarat tertentu yang membatalkan.
Salah satu contoh lafaz wakaf adalah seperti berikut:
“Aku mewakafkan masjid ini untuk kepentingan umat Islam di kampung ini.”
Pernyataan lafaz wakaf sendiri bisa dilakukan secara lisan, tulisan maupun isyarat yang bisa dipahami sesuai keinginan pewakaf.
Selain itu, lafaz wakaf juga bisa dibedakan menjadi dua:
●Lafaz sharih, yaitu lafaz yang menunjukkan wakaf dengan jelas dan tidak mengandung makna lain di dalamnya.
●Lafaz kinayah, yaitu lafaz yang mengandung makna wakaf atau tanda-tanda yang bermakna wakaf meskipun tidak secara langsung.
Wakaf Alquran untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang sampainya pahala sedekah atau wakaf bagi orang yang sudah meninggal.
Ulama bersepakat jika pahala wakaf atau sedekah termasuk wakaf Alquran kepada orang tua kandung yang sudah meninggal hukumnya boleh.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits riwayat Bukhari, “Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.”
Lewat hadits ini menghadiahkan pahala kebaikan seperti halnya pahala wakaf bagi orang tua yang sudah meninggal hukumnya adalah boleh.
Sementara menghadiahkan pahala wakaf Alquran kepada orang lain terdapat perbedaan diantara para ulama.
Yang membolehkan mengambil hukum bolehnya mengirim pahala sedekah dan wakaf bagi orang tua yang meninggal. Hal yang sama juga menjadi dasar bagi yang tidak membolehkan. Mereka berpendapat, hadits ini dikhususkan saja kepada orang tua saja bukan orang lain.
Allahua’lam bi showwab

